Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Belum Lapor SPT Masa, Kredit Pajak Dikoreksi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 7 (2011)
,
page 44-48.
Topik:
Koreksi Kredit Pajak
;
PPh
;
SPT
;
Wajib Pajak
;
SKPKB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Fiskus telah melakukan pemeriksaan pajak berkenaan dengan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh WP untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003. Dari hasil pemeriksaan itu, Fiskus menemukan adanya Penghasilan Kena Pajak yang belum dipotong pajak, koreksi nilai dasar pengenaan pajak (DPP), perbedaan penggunaan tarif, dan kelebihan nilai kredit pajak PPh Pasal 26 yang diperhitungkan oleh WP. Fiskus lantas melakukan koreksi yang disusul dengan penerbitan SKPKB.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)