Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:47 WIB
Detail
ArtikelDana BOS: Tidak Lagi Dipungut PPh 22  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 7 (2011), page 20-23.
Topik: Dana BOS; PPh 22; UU PPh; Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak dimulainya program tersebut, ketentuan perpajakan atas penyaluran dan penggunan dana BOS, masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga ata UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan (UU PPh lama). Dalam Pasal 22 ayat (1) UU tersebut disebutkan, Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajaka sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)