Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:38 WIB
Detail
ArtikelPPN Ekspor Jasa Perdagangan: kok Kembali ke Zaman Baheula?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 7 (2011), page 14-19.
Topik: PPN; UU PPN; Jasa Perdagangan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelmeski perlakuan PPN atas jasa perdagangan sudah cukup jelas tertuang dalam SE-145/PJ./2010. Namun isi surat edaran ini, utamanya yang berkaitan dengan ekspor JKP, menimbulkan gesekan dengan UU PPN dan PMK Nomor: 70/PMK.03/2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)