Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:14 WIB
Detail
ArtikelPerubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan (Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/IV/2011 tanggal 19 april 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3065 (May 2011), page R1-R11.
Topik: UUD 1945; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Ketenagakerjaan; Standar pelayanan Minimal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan ketenagajerjaan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)