Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan HUkum Bagi Pekerja Harian Lepas (Studi Pada PT. X Penyedia Jasa Kebugaran)
Bibliografi
Author:
TANARI, GITA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Pekerja Harian Lepas
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Abstract
Perlindungan hukum bagi pekerja khususnya pekerja harian lepas (pekerja waktu tertentu) merupakan hal penting untuk diperhatikan karena berhubungan dengan kepentingan dan kesejahteraan pekerja. Hal tersebut didasarkan oleh suatu alasan bahwa pekerja memiliki peranan penting dalam perusahaan atau tempat ia bekerja bahkan pembangunan negara. Berangkat dari latarbelakang tersebut, kemudian penulis melaksanakan penelitian pada suatu perusahaan penyedia jasa kebugaran yang mempekerjakan banyak tenaga kerja harian lepas khususnya bidang pelatih kelas kebugaran atau Group Exercise Instructor. Pertanyaan penelitian yang diajukan untuk diteliti yakni berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pelatih kelas kebugaran berstatus harian lepas dan kaitannya dengan upaya pemenuhan hak dan kepentingan pekerja tersebut oleh Group Exercise Manager. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pekerja harian lepas merupakan bagian dari pekerja waktu tertentu sesuai dengan pasal 10 sampai pasal 12 Kepmen No.100 Tahun 2004 yaitu, “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dan dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.” Dalam hubungan kerja antara pekerja harian lepas dengan perusahaan wajib dilaksanakan dengan perjanjian tertulis sesuai dengan Pasal 12 Kepmen No.100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di PT X dibuktikan dengan tidak taatnya perusahaan pada peraturan yakni tidak melaksanakan perjanjian tertulis dengan instruktur harian lepas serta tidak mendaftarkan pada program jaminan sosial.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)