Anda belum login :: 24 Nov 2024 20:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Proses Yuridis Praktik Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet
Bibliografi
Author:
RAMADHAN, EKO PRABOWO
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
;
Proses Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Eko Prabowo Ramadhan ’s Undergraduate Theses.pdf
(721.84KB;
38 download
)
Abstract
Dimasa modern ini, kemajuan teknologi informasi, media elektronik dan globalisasi terjadi hampir disemua bidang kehidupan. Teknologi juga memberikan pengaruh yang dignifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitik beratkan kepada faktor manusia, baik secara lahir maupun psikologis. Salah satu kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kecanggihan teknologi elektronik dan komputer adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28E ayat (3). Akan tetapi terdapat pula pembatasan terhadap agar tidak menjadi pencemaran nama baik. Pengaturan pembahasan tersebut terdapat pada Kitab Undang Undang Hukum Pindana (KUHP). Terdapat pula beberapa peraturan diluar KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik salah satunya yaitu dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris , yaitu metode yang di peroleh melalui studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian penulis ke polda banten, penyidik dalam mengusut suatu penyidikan harus mempunyai 2 (dua) alat bukti permulaan sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun dasar hukum pencemaran nama baik antara lain adalah pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)