Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu program kredit perbankan yang sangat mudah untuk didapatkan, tanpa dimilikinya suatu agunan nasabah sudah bisa mendapatkan dana melalui kredit ini. Sama seperti jenis kredit lainnya, Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini juga menggunakan Perjanjian Kredit. Permasalahan baru muncul pada saat pembayaran angsuran kredit tertunda, baik yang disengaja oleh debitur maupun disebabkan oleh faktor lain. Karena tertundanya pembayaran angsuran inilah sehingga menjadikan nasabah dalam kategori kredit macet. Dengan timbulnya wanprestasi ini, kemudian kreditur (bank) menggunakan jasa pihak ketiga atau biasa dikenal dengan sebutan debt collector untuk melakukan penagihan kepada debitur. Namun dalam melakukan penagihan kepada debitur, pihak ketiga (debt collector) melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti melakukan intimidasi, penekanan, pengancaman, dan teror. Sehingga permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini antara lain sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector selaku pihak yang diberi kuasa oleh kreditur (bank). Sedangkan metode penelitian yang akan digunakan yakni menggunakan metode yuridis normatif. Yaitu menganalisa putusan serta mengaitkan hasil putusan dengan menggunakan peraturan-peraturan yang ada. |