Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:59 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Dilihat dari Peraturan Perpajakan Tentang Prosedure Persetujuan Bersma/ Mutual Agreement Procedure (MAP)
Bibliografi
Author: LUCKY, SYDNEY ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Hukum Pajak Internasional; HUkum Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sydney Lucky’s Undergraduate Theses.pdf (1.97MB; 25 download)
Abstract
Di era globalisasi ini, tidak asing lagi bagi kita untuk melakukan perdagangan, menjalankan usaha atau bahkan melakukan investasi lintas batas. Adanya aktivitas ekonomi ini dapat memberikan penghasilan, bagi pekerja dari kedua belah pihak baik negara domisili dan negara sumber, sehingga memperluas cakupan bagi pemerintah untuk memungut pajak atasnya. Indonesia sebagai negara yang menganut asas “world wide income”, menyebabkan Indonesia memiliki hak pemajakan yang luas terhadap wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun dari luar wilayah negara tersebut. Maka perlu adanya pembatasan kedaulatan negara dalam pemungutan pajak yang disusun oleh pemerintah agar menghindari pajak berganda internasional yaitu dengan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pengaturan dalam P3B tidak selalu sempurna sehingga dapat menimbulkan sengketa. Akan tetapi menurut perjanjian internasional, segala sengketa yang muncul diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan mengesampingkan peraturan domestik masing-masing negara. Namun dalam praktiknya, tidak semua sengketa diselesaikan dengan MAP, pelaksanaan yang tidak selalu memuaskan menyebabkan MAP belum sepenuhnya dapat diandalkan untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional. Sehingga dapat diselesaikan melalui upaya hukum domestik yaitu Keberatan dan Banding. Penelitian dalam penulisan ini adalah mengenai kebenaran secara hukum penyelesaian sengketa pajak berkaitan dengan P3B yang diselesaikan melalui MAP dilakukan secara bersamaan juga melalui Pengadilan Pajak, serta dampaknya terhadap para pihak. Dalam penelitian, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah penyelesaian sengketa pajak berkaitan dengan Tax Treaty (P3B) dapat dilakukan secara bersamaan juga melalui Pengadilan Pajak. Hal ini dikarenakan tidak ada tingkatan yang lebih tinggi lagi dalam rangka menyelesaikan sengketa pajak dalam yurisdiksi Indonesia selain Pengadilan Pajak. Lalu, untuk perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam MAP ditinjau dari PMK 240/PMK.03/2014 dan peraturan pendukungnya belum seluruhnya dipenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)