Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:07 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pt. Asuransi Jasaraharja Putera Kepada Pt. Pas Selaku Pihak Tertanggung Yang Klaimnya Ditolak Berdasarkan Polis Asuransi Alat Berat Risiko Khusus
Bibliografi
Author: SARAS, ANAK AGUNG AYU REDITHA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Asuransi; Penolakan Klaim; Polis Asuransi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anak Agung Ayu Reditha Saras’s Undergraduate Theses.pdf (1.17MB; 20 download)
Abstract
PT. PAS mengasuransikan alat berat New Vermeer D130X150 Directional Borer sebagai obyek asuransi kepada PT. Asuransi Jasaraharja Putera dengan menggunakan Polis Alat Berat Risiko Khusus/Heavy Equipment Special Risk Policy. Lalu obyek asuransi tersebut mengalami kecelakaan di luar site location/lokasi pekerjaan, tepatnya di jalan umum di luar lokasi proyek. Hal ini membuat PT. PAS selaku tertanggung mengajukan permohonan klaim ganti rugi terhadap PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Namun, permohonan tersebut ditolak karena kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan yang tertulis dalam Polis tersebut dengan dasar klausula Excluding Inland Transit And On Public Road Risk/Klausula Mengecualikan Transit Jalan Darat Dan Risiko Jalan Umum dan tertulis lebih lanjut dalam Excluded Perils/Bahaya Yang Dikecualikan. Atas penolakan klaim tersebut, PT. PAS hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri walaupun dalam Polis memuat klausula arbitrase. Masalah hukum yang hadir adalah mengenai tanggungjawab Penanggung terhadap pembayaran klaim dari Tertanggung dan mengetahui apakah tindakan penolakan klaim Penanggung termasuk wanprestasi atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative. PT. Asuransi Jasaraharja Putera memang tidak bertanggungjawab untuk membayar klaim atas ganti rugi PT. PAS karena kewajiban PT. Asuransi Jasaraharja Putera terbatas pada apa yang tertulis dalam Polis tersebut. PT. Asuransi Jasaraharja Putera juga tidak melakukan segala kelalaian atau wanprestasi atas penolakan klaim tersebut. PT. Asuransi Jasaraharja Putera dapat menyempurnakan kembali Polis untuk mengurangi multi-tafsir klausula. PT. Asuransi Jasaraharja Putera dapat mengajukan eksepsi atas kewenangan absolut apabila sengketa di bawa ke Pengadilan Negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)