Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:54 WIB
Detail
BukuTanggungjawab Hukum Seseorang Pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Dalam Suatu Perjanjian Pembukaan Rekening
Bibliografi
Author: BINSAR, VARIAN JOSES ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Tanggungjawab Hukum; Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP-el); Perjanjian Pembukaan Rekening
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Varian Joses Binsar’s Undergraduate Theses.pdf (2.93MB; 21 download)
Abstract
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk yang dapat diperoleh ketika seseorang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Saat ini, KTP-el merupakan dokumen kependudukan utama yang dijadikan sebagai syarat untuk seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum di bank, salah satunya perjanjian yaitu perjanjian penyimpanan dana nasabah di bank umum (perjanjian pembukaan rekening). Persoalan terjadi ketika bank mensyaratkan kepemilikan KTP-el dan minimum berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagai acuan untuk menentukan kecakapan/usia dewasa seseorang dalam membuka rekening tabungan ataupun deposito di bank padahal hal tersebut sebetulnya bertentangan dengan usia dewasa untuk mengadakan perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, UU Perkawinan dan SEMA No. 7 Tahun 2012 dan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 jo 1330 KUHPerdata. Dalam melakukan penelitian ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang pemegang KTP-el yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun tidak dapat dikatakan dewasa untuk melakukan pembukaan rekening di bank dan tidak dapat dibebankan tanggungjawab kepadanya karena mengingat pembukaan rekening merupakan suatu perjanjian yang mensyaratkan usia dewasa minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau 18 (delapan belas) tahun sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)