Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Peyediaan Jasa Design And Creative Pihak Y Dengan PT. X
Bibliografi
Author:
WAWOLUMAJA, JEFFERSON FRANKLIN
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hukum Perjanjian
;
Perjanjian Penyediaan Jasa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jefferson Franklin Wawolumaja’s Undergraduate Theses.pdf
(1.9MB;
18 download
)
Abstract
Dalam suatu perjanjian, perlindungan tentang hak-hak dan kewajiban para pihak adalah hal yang terpenting yang harus diperhatikan. Dalam pelaksanaannya penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam perjanjian para pihak mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang tertuang dalam perjanjian penyediaan jasa yang disepakati oleh PT. X dengan Pihak Y. Sehingga untuk mengetahui hal tersebut maka harus diketahui dahulu pelaksanaan dari perjanjian itu dalam prakteknya. Apabila perjanjian itu tidak berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan atau salah satu pihak melakukan wanprestasi maka yang menjadi permasalahan adalah pertanggung jawaban dari para pihak terkait wanprestasi. Dengan menggunakan perjanjian penyediaan jasa, adanya berbagai permasalahan yang sering timbul yaitu dalam hal hak-hak apa saja yang seharusnya diterima oleh para pihak dan kewajiban-kewajiban apa saja yang seharusnya diperoleh para pihak. Pada pelaksanaannya PT. X sering kali terlambat dalam membayarkan upah/gaji kepada Pihak Y. Perjanjian itu tidak dapat diputus secara sepihak melainkan harus melalui putusan pengadilan. Oleh karena perbuatannya PT. X dapat digugat oleh Pihak Y untuk meminta ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran upah/gaji yang seharusnya diterima pada setiap akhir bulan. Serta tanggung jawab Pihak Y apabila melakukan wanprestasi. Tanggung jawab Pihak Y hanya sebatas apa yang disepakati dalam perjanjian itu saja, yaitu mengganti kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan serta berhenti dari pekerjaannya. Tetapi Pihak Y sama sekali tidak melakukan wanprestasi hingga perjanjian itu berakhir.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)