Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:06 WIB
Detail
BukuPenerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU - VII/2010 Terhadap Pengakuan Anak Luar Kawin Di Wilayah Pengadilan Negeri Bandung
Bibliografi
Author: VONETTA, SASKIA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pengakuan Anak; Anak Luar Kawin
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Saskia Vonetta's Undergraduate Theses.pdf (377.04KB; 49 download)
Abstract
Mengenai anak luar kawin masih ada peluang baginya untuk dapat memperoleh hubungan perdata dengan ayahnya. Upaya yang dapat dilakukan agar anak luar kawin ini memiliki hubungan perdata dengan ayahnya yaitu lewat memberi pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut, namun tetap kedudukannya tidak sama dengan anak sah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa ada berapa banyak permohonan pengakuan anak luar kawin di wilayah Pengadilan Negeri Bandung setelah dikeluarkanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Bandung dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung diperoleh data mengenai permohonan pengakuan anak pada masing-masing instansi tersebut. Pada Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Bandung berdasarkan data register tentang permohonan pengakuan anak luar kawin pada tahun 2010 ada 1 permohonan, tahun 2011 ada 2 permohonan, tahun 2012 tidak ada permohonan, tahun 2013 ada 1 permohonan dan dari tahun 2014 sampai dengan bulan April 2018 tidak ada yang mengajukan permohonan dan seluruh permohonan yang diajukan ini berdasarkan persetujuan ibu kandung, dan tidak ada yang mengajukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tersebut. Berbeda dengan hasil penelitian pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung didapatkan data bahwa selama tahun 2010 sampai bulan April 2018 mengenai permohonan pengakuan anak luar kawin adalah sejumlah 0 perkara. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pengakuan anak luar kawin dengan persetujuan ibu kandung tetap ada yang dilakukan oleh masyarakat Kota Bandung sedangkan pengakuan anak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tidak ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis karena melihat bagaimana respon dari masyarakat kota Bandung mengenai pengakuan anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)