Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:50 WIB
Detail
BukuPeran Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Putusan Nomor 1359/PID.B/2014/PN.Jkt Pst dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKTPST
Bibliografi
Author: SIAGIAN, VINKA YUNITA ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Pengertian Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Peran Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Vinka Yunita Siagian’s Undergraduate Theses.pdf (1.02MB; 32 download)
Abstract
Penelitian ini tentang peran keterangan ahli pada kasus Putusan Nomor 1359/PID.B/2014/PN.JktPst dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKTPST. Keterangan apa saja yang diberikan oleh ahli dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKTPST dan dalam putusan Nomor 1359/PID.B/2014/PN.Jkt Pst dan juga bagaimana pengaruh keterangan dari para ahli terhadap Putusan Pengadilan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKTPST dan Putusan Tindak Pidana Nomor 1359/PID.B/2014/PN.Jkt Pst. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam penulisan skripsi ini. Penulisan yuridis normatif adalah penelitian dengan mengolah data primer yang diperoleh baik dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang ada serta putusan pengadilan dan sekunder dengan melakukan wawancara dengan narasumber digunakan sebagai pendukung untuk memperjelas bahan hukum primer pada penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian adalah Kekuatan pembuktian seorang ahli dapat dilihat saat proses pengangkatan sumpah sebelumnya, serta keterangan seorang ahli tidak dapat menjadi alat bukti yang mutlak akan tetapi harus disertai dengan alat bukti lain dalam proses pembuktiannya. Peran keterangan ahli dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana pada kasus Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst dan Putusan 1359/PID.B/2014/PN.Jkt.Pst memiliki perbedaan. Pada kasus No.777/Pid.B/2016/PN.Jkt Pst, keterangan ahli sangat berperan dalam menungkap dan menentukan vonis kepada terdakwa. Kasus kedua yaitu putusan 1359/PID.B/2014/PN.Jkt Pst, keterangan ahli yang dihadirkan hanya dokter forensik yang melakukan otopsi terhadap jenazah Korban. Saksi ahli yang dihadirkan tidak sebanyak pada kasus sebelumnya karena pada kasus ini alat bukti lain dianggap sudah cukup untuk hakim menentukan bahwa terdakwa bersalah atas meninggalnya korban
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)