Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:51 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Jaminan Fidusia Dalam Suatu Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Bibliografi
Author: SUDRAJAT, INDAH FITRIANI ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Jaminan Fidusia; Perjanjian Pembiayaan; Sewa Guna Usaha (Leasing)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Indah Fitriani Sudrajat’s Undergraduate Theses.pdf (5.39MB; 128 download)
Abstract
Leasing merupakan salah satu dari lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan pembiayaan dalam bentuk barang modal kepada masyarakat. Dewasa ini leasing sangat dikenal oleh masyarakat secara luas karena fungsinya itu sendiri sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan dalam bentuk barang modal. Dalam pengajuan perjanjian leasing, seringkali pihak lessor mewajibkan penyertaan jaminan fidusia sebagai jaminan agar lessee tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pembebanan jaminan fidusia tersebut memerlukan tata cara tertentu, salah satunya pendaftaran daripada objek jaminan fidusia tersebut yang wajib dilakukan oleh penerima fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembebanan jaminan fidusia dalam suatu perjanjian leasing yang seringkali terjadi dalam praktik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan fidusia serta dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia yang dibebankan pada suatu perjanjian pembiayaan. Metode yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini yaitu dengan metode normatif yuridis, yaitu dengan cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan yang berlaku serta didasarkan pada studi kepustakaan. Penulis kemudian menemukan hasil daripada penelitian tersebut yaitu bahwa pembebanan jaminan fidusia dalam suatu praktik perjanjian leasing dinilai kurang tepat. Pada prinsipnya, pembebanan jaminan fidusia dalam suatu perjanjian leasing tidak akan menyebabkan perjanjian pokoknya menjadi tidak sah, namun hanya saja dinilai kurang tepat dan tidak efektif. Kemudian berkenaan dengan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia yang dibebankan dalam suatu perjanjian pembiayaan, juga nyatanya ditujukan pada perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen, bukan leasing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)