Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Apa Sih 'Penghasilan Bruto Kumulatif' Itu?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 6 (2011)
,
page 20-21.
Topik:
Pajak
;
UU PPh
;
Penghasilan Bruto Kumulatif
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ./2009, sebagaimana petunjuk pelaksanaan PPh Pasal 21. Didalam petunjuk pelaksana tersebut, ditemukan beberapa istilah baru yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak terhutang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)