Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:03 WIB
Detail
ArtikelPemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagaimana Bahan Makanan Secara Wajib (Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 35/M-IND/PER/3/2011 tanggal 22 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3061 (Mar. 2011), page H1-H5.
Topik: UUD 1945; Menteri Perindustrian; Peraturan Menteri Perindustrian; SNI; Tepung Terigu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa sehubungan dengan revisi Standar Nasional Indonsia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008, perlu mengatur kembali hal yang terkait dengan pemberlakuan SNI Tepung Terigu sebagai bahan makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)