Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:48 WIB
Detail
ArtikelPenataan Batas Areal kerja Izin Pemanfaatan Hutan (Peraturan menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.19/Menhut-ii/2011 Tanggal 30 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3062 (May 2011), page L1-L10.
Topik: UUD 1945; Menteri Kehutanan; Pemanfaatan Hutan; Peraturan Menteri Kehutanan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot dalam urusan bidang kehutanan, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)