Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:15 WIB
Detail
BukuImplementasi Pasal 167 jo Pasal 126 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Hak Penumpang Pada PT Arimbi Jaya Agung
Bibliografi
Author: NARASWARI, PRATISYA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hak Penumpang; Pasal 167 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Angkutan Bis Umum; Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Hak Penumpang; PT Arimbi Jaya Agung
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pratisya Naraswari’s Undergraduate Theses.pdf (871.84KB; 13 download)
Abstract
Di masa sekarang ini pengangkutan mempunyai peranan yang sangat penting dalam melancarkan arus perpindahan barang dan manusia. Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang, angkutan umum sebagai sarana transportasi digunakan oleh masyarakat untuk menunjang kegiatan sehari-hari karena biaya yang murah serta menghemat waktu dalam perjalanan. Bus merupakan salah satu sarana transportasi yang digunakan sebagai angkutan umum. Pada saat penumpang menaiki angkutan bus umum dan membayar tarif sesuai dengan yang ditentukan maka pihak angkutan umum wajib mengangkut penumpang, lalu mengantar dan menurunkan penumpang di tempat yang dituju dengan selamat. Pihak angkutan umum juga wajib menyerahkan tiket atau karcis sebagai bukti bahwa penumpang sudah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Namun ada saja pihak angkutan bus umum yang tidak menyerahkan tiket atau karcis penumpang Padahal karcis tersebut sangat penting bagi penumpang untuk digunakan sebagai bukti apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan dari pihak angkutan bus umum yang melanggar aturan seperti dengan sengaja menurunkan penumpang di pinggiran jalan tol. Hal ini jelas telah melanggar hak penumpang sebagai pengguna jasa angkutan. Dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 jelas diatur bahwa pengemudi dilarang menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak. Maka dari itu perlu adanya koordinasi yang baik dalam pengawasan dan penindakan antara pihak Kementerian Perhubungan dengan pihak dinas perhubungan propinsi, dinas perhubungan kota/kabupaten, dan pihak kepolisian agar implementasi pasal 167 jo. pasal 126 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)