Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:58 WIB
Detail
ArtikelBadan Pertimbangan Kepegawaian (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tanggal 18 April 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3063 (May 2011), page A1-A5.
Topik: Presiden Republik Indonesia; UUD 1945; Peraturan Pemerintah; Kepegawaian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)