Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 18 April 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3064 (May 2011)
,
page A1-A8.
Topik:
Presiden Republik Indonesia
;
Perarutan Pemerintah
;
UUD 1945
;
Pecandu Narkotika
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.89
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa untuk melaksankana ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)