Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:51 WIB
Detail
ArtikelPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 18 April 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3064 (May 2011), page A1-A8.
Topik: Presiden Republik Indonesia; Perarutan Pemerintah; UUD 1945; Pecandu Narkotika
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksankana ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)