Penggunaan internet sudah bukan hal yang asing bagi kehidupan manusia, melainkan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan internet yang semakin meningkat, membuat orang atau kelompok mendirikan suatu perusahaan bisnis yang bergerak dalam layanan internet. Perusahaan layanan internet salah satunya yang berada di Indonesia, yaitu MyRepublic. Menjalankan kegiatan bisnis, MyRepublic sebagai penyedia jasa layanan internet tentu membutuhkan pelanggan untuk mengkonsumsi jasanya. Pelanggan yang menggunakan jasanya harus menandatangani perjanjian, dimana terdapat pencantuman klausula baku syarat dan ketentuan berlangganan yang dibuat secara sepihak oleh MyRepublic. Tidak jarang dalam pencantuman klausula baku, pelaku usaha sering melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga menyebabkan kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. Perjanjian tersebut menyebabkan permasalahan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebabkan kerugian bagi konsumen seperti konten yang melanggar hukum dan perubahan biaya tanpa pemberitahuan, serta pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha. Kerugian ini juga membuat konsumen tidak mudah meminta ganti kerugian dikarenakan pelaku usaha berpedoman terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani oleh konsumen, dan terhadap komplain yang disampaikan pelanggan, MyRepublic kurang memiliki respon yang baik. Penelitian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan penyelesaian sengketa untuk meminta ganti kerugian atau kompensasi akibat dari penggunaan produk pelaku usaha dalam bentuk penyelesaian sengketa di pengadilan ataupun di luar pengadilan. |