Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konstruksi Hukum Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Pinjaman Uang (Putusan MA No.2115 K/Pdt/2014)
Bibliografi
Author:
PRATISTHA, ADHITYA
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi
;
Perjanjian Hutang Piutang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adhitya Pratistha’s Undergraduate Theses.pdf
(2.15MB;
17 download
)
Abstract
Perjanjian hutang-piutang merupakan perjanjian antara para pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan yang satu sebagai yang memberikan Pinjaman, sedangkan pihak yang lain menerima pinjaman uang. Dimana uang yang diiperjanjikannya, akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesusai dengan yang telah diperjanjikannya. Namum dalam contoh kasus yang penulis bahas pada (Putusan MA No. 2115 K/Pdt/2014) ada pelanggaran dimana debitur yang telah berhutang uang telah melakukan wanprestasi kepada kreditur yaitu telatnya pembayaran oleh debitur untuk mengembalikan uang pinjamnnya tersebut kepada kreditur. karena Tergugat tidak menerima jumlah hutangnya tesebut telah berubah dari jumlah hutang sebenarnya dengan menyatakan bahwa hutang Tergugat yang ditagih tidak sesusai dengan jumlah yang telah di pinjamkan dari Penggugat saat di Pengadilan, Namun jika kita tahu dikasus ini saaat dibuatnya perjanjian hutang-piutang didepan notaris tersebut Tergugat telah menyetujui syarat-syarat-nya dan menandatangani Perjanjian tersebut. Karena dasar tersebut penulis ingin mengetahui dengan cara konstruksi hukum terhadap contoh kasus ini. Karena ada kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perlu adanya perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dalam terjadinya wanprestasi tersebut, dan hakim memutuskan pihak debitur terbukti telah melakukan wanprestasi , namun di besar jumlah hutang ada perbedaan pendapat hakim di Putusan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi, Sampai dengan Pengadilan Mahkamah Agung/ Kasasi tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)