Asuransi merupakan sarana pengalihan risiko/ kerugian. Salah satu produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi adalah jenis produk asuransi kesehatan. Ketika risiko tersebut dialihkan ada pembayaran premi untuk pengalihan risiko tersebut, klaim adalah cara yang dipakai oleh tertanggung untuk mendapatkan tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu yang telah tertuang didalam perjanjian asuransi. Perjanjian dipakai sebagai dasar dalam melakukan perjanjian asuransi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Pada contoh kasus A sebagai nasabah dari perusahaan asuransi X dan perusahaan Asuransi Y dimana A sama-sama membeli produk asuransi kesehatan yang sama pada kedua perusahaan asuransi tersebut, A melakukan double klaim pada kedua perusahaan asuransi dimana pada klaim yang pertama A telah menerima kembali pemenuhan kerugian yang ia derita, tetapi A kembali mengajukan klaim pada perusahaan asuransi Y, terdapat kesalahan yang dilakukan baik dari nasabah asuransi dan perusahaan asuransi, perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut dipakai sebagai dasar untuk melakukan tindakan baik dari nasabah maupun dengan perusahaan asuransi, tetapi para pihak tersebut telah melanggar syarat sah dalam perjanjian asuransi, yaitu syarat ke empat yaitu, sebab yang halal karena melanggar Pasal 252, dimana dalam pasal ini melarang adanya double klaim, yang apabila syarat sah perjanjian dan pasal 252 KUHD tersebut dilanggar maka perjanjian asuransi dapat batal demi hukum. Pendekatan yang dipakai dalam pembahasan contoh kasus adalah yuridis normatif, dengan engaitkan pada contoh kasus; yang ada kemudian dijabarkan secara deskriptif naratif. Hal yang didapatkan adalah bahwa perlu adanya pengawasan dilakukan terhadap nasabah maupun perusahaan asuransi, agar hal tersebut tidak terjadi bahkan dapat memaksimalkan pengaturan terkait klaim dalam asuransi supaya dapat berjalan dengan baik kedepannya, |