Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum dimana semua warga negara tunduk terhadap hukum yang berlaku dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Negara hukum identik dengan keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan antara perbuatan dengan apa yang diterima. NKRI juga memiliki Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia juga mengenal kekuasaan kehakiman, menurut hukum di Indonesia, hakim memiliki kapabilitas yang sangat tinggi dalam sebuah pengadilan. Berbicara mengenai kekuasaan kehakiman, penerapannya dari pemisahan kekuasaan tersebut maka Undang-Undang Dasar 1945 membagi kekuasaan Kehakiman menjadi tiga yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Penulisan ini akan membahas mengenai salah satu bentuk kerjasama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yaitu dengan membentuk Peraturan Bersama. Pelaksanaan dari Peraturan Bersama dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengatur tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Peraturan Bersama Nomor 2/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 ini adalah salah satu hubungan kerjasama yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan MA dan KY dalam pengawasan Hakim? Dan bagaiman pelaksanaan Putusan Bersama No. 2/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012? Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis empiris. Selain dari mengolah berdasarkan buku, jurnal, 3 perundang-undangan, penulis juga melakukan wawancara langsung. Oleh karena itu, skripsi ini membahas peraturan bersama ini yang membahas mengenai etika yang dilakukan oleh hakim demi terciptanya keadilan yang sejahtera di Indonesia. |