Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:41 WIB
Detail
BukuInformasi elektronik sebagai pembuktian dalam Transaksi jual beli melalui media internet dan Tanggung jawab penjual yang memberikan informasi Tidak benar mengacu pada undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Bibliografi
Author: KUSWINAR, RAY ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Transaksi; online; konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ray Kuswinar's Undergraduated Theses 2018.pdf (2.71MB; 34 download)
Abstract
Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihak yang menggunakan media internet termasuk ke dalam transaksi elektronik. Semakin meningkatnya dunia bisnis yang mempergunakan Internet dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara tidak langsung menciptakan sebuah domain dunia baru yang kerap diistilahkan dengan cyber space atau dunia maya. Oleh karea itu penulis ingin menganalisis permasalahan hukum mengenai bukti penerimaan barang milik pembeli yang terdapat dalam Tokopedia dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah menururut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan menganalisis pemberian informasi yang tidak benar oleh pelaku usaha dalam website Tokopedia melalui akun pribadi milik pembeli berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah penulis buat, penulis menyimpulkan bahwa bukti penerimaan barang milik pembeli yang terdapat dalam sistem Tokopedia dapat dijadikan alat bukti hokum yang sah menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu perbuatan penjual yang memberikan voucher diskon kepada pembeli lalu memanfaatkan informasi tersebut untuk masuk dalam akun milik pembeli juga merupakan tindakan yang termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPer. Saran penulis sebelum melakukan transaksi jual – beli melalui media elektronik / online pastikan terlebih dahulu bahwa penjual memiliki reputasi yang baik. Apabila terjadi kejadian yang merugikan terhadap pembeli, disarankan untuk segera melapor kepada pihak yang terkait. Dalam hal ini peran negara haruslah lebih tegas dalam mengawasi dan melindungi setiap pihak yang terlibat dalam transaksi melalui media online ini. Peran pemerintah bukan hanya sebagai pembuat undang-undang saja, tetapi juga harus lebih ditingkatkan dalam bidang pengawasan dan akses kemudahan bagi semua pihak jika ingin memprosesnya secara hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)