Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi penerapan e-Filing terhadap tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penerimaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tahun 2013-2016. Penelitian ini dilakukan dengan studi kasus. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisa deskriptif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini merupakan data primer, yaitu Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Wajib SPT Tahunan, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan secara manual, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan formulir SPT 1770, 1770S, 1770SS, Target dan Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara. Data tersebut akan dikelompokkan ke bentuk tabel dan akan dijelaskan dengan uraian naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya sistem e-Filing dapat meningkatkan jumlah kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bekasi Utara. Pada Tahun Pajak 2013 penerimaan SPT dengan e-Filing yaitu sejumlah 10.686 lembar atau 18,04%, pada Tahun Pajak 2014 penerimaan SPT dengan e-Filing sebanyak 23.656 lembar atau 40,65%, dan peningkatan yang signifikan terjadi pada Tahun Pajak 2015, penerimaan SPT dengan e-Filing mencapai 42.696 lembar atau 76,67%, pada Tahun Pajak 2016 penerimaan SPT dengan e-Filing sebanyak 47.633 lembar atau 76,32%. Dalam hal penerimaan pajak, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Filing di KPP Pratama Bekasi Utara belum mampu meningkatkan jumlah Penerimaan Pajak yang diterima, dan realisasi Penerimaan Pajak dari tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2016 tidak mencapai target yang ditentukan |