Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:27 WIB
Detail
ArtikelPPh atas Bunga Obligasi yang Bernominasi Valas  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 4 (2011), page 24-25.
Topik: PPh; Bunga Obligasi; Obligasi; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam teknis penghitungan PPh-nya, ada 2 informasi penting yang harus kita ketahui. Pertama, terkait masalah tarif pajak atas bunga obligasi. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009, tarif PPh atas bunga obligasi dengan bunga kupon yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 15% dari jumlah bruto bungan sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)