Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh atas Bunga Obligasi yang Bernominasi Valas
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 4 (2011)
,
page 24-25.
Topik:
PPh
;
Bunga Obligasi
;
Obligasi
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam teknis penghitungan PPh-nya, ada 2 informasi penting yang harus kita ketahui. Pertama, terkait masalah tarif pajak atas bunga obligasi. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009, tarif PPh atas bunga obligasi dengan bunga kupon yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 15% dari jumlah bruto bungan sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)