Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:09 WIB
Detail
ArtikelPPh-nya Jasa Konsultan Luar Negeri  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 4 (2011), page 20-23.
Topik: business profit; PPh; Wajib Pajak; P3B
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam kasus pemanfaatan jasa, P3B pada umumnya mengatur adanya bentuk usaha tetap (BUT) di negara sumber, sebagai syarat bagi negara sumber untuk dapat menerapkan ketentuan domestiknya. Namun, akan berlaku sebaliknya jika di negara sumber tidak ada BUT. Dalam hal ini, negara sumber tersebut tidak berhak mengenakan PPh sesuai dengan ketentuan domestiknya. Ketentuan ini biasanya diatur dalam Aticle 7 P3B, yakni mengenai business profit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)