Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:26 WIB
Detail
ArtikelPPh Withholding: Angsuranku, Kewajibanmu  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 4 (2011), page 6-11.
Topik: Pajak Penghasilan; UU Perpajakan; PPH Withholding; Subjek Pajak;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada prinsipnya, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) memang ditujukan kepada para Subjek Pajak. Bila setiap subjek ini sudah memenuhi persyaratannya, bisa dipastikan tidak dapat lolos dari kewajiban pajak ini. Pengenaan pajak akan dilakukan bila subjek tersebut telah memenuhi persyaratan objektif, yaitu telah menerima atau memperoleh penghasilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)