Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:13 WIB
Detail
ArtikelBisakah Dianggap Reimbursement?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 5 (2011), page 26-27.
Topik: Reimbursement; UU PPN; Pajak; Surat Edaran Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JAsa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), reimbursement atau penggantian didefinisikan sebagai nilai berupa uang
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)