Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:29 WIB
Detail
ArtikelSale and Leaseback: terutang PPN atau Tidak?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 5 (2011), page 24-25.
Topik: Sale and Leaseback; Surat Edaran Dirjen Pajak; Wajib Pajak; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129/PJ./2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali, semua dipertegas. Berdasarkan surat edaran tersebut, pengenaan PPN atas transaksi sale and leaseback dibedakan menjadi dua ketegori.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)