Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sale and Leaseback: terutang PPN atau Tidak?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 5 (2011)
,
page 24-25.
Topik:
Sale and Leaseback
;
Surat Edaran Dirjen Pajak
;
Wajib Pajak
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.63
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129/PJ./2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali, semua dipertegas. Berdasarkan surat edaran tersebut, pengenaan PPN atas transaksi sale and leaseback dibedakan menjadi dua ketegori.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)