Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:23 WIB
Detail
ArtikelRekonsiliasi PPh Pasal 23  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 5 (2011), page 16-23.
Topik: Rekonsiliasi PPh; Pajak; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam ranah Pajak Penghasilan (PPh), rekonsiliasi seyogianya diterapkan terhadap masing-masing jenis pajak, termasuk pada PPh Pasal 23. Ini delakukan karena pada kenyataannya, perbedaan sudut pandang antara PPh badan dan salah satu jenis withholding tax ini adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Tinggal bagaiman kita menelusuri di mana letak perbedaan tersebut mlalui rekonsiliasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)