Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:25 WIB
Detail
ArtikelWaspadai Pemeriksaan PPN Dengan Rekonsiliasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 5 (2011), page 6-14.
Topik: rekonsiliasi; PPN; PPh; Pmbuatan Faktur Pajak;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam konteks pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah wajar jika terdapat perspektif dengan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Agar informasi seputar perdebaan tersebut bisa sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan pada saat pemeriksaan, dibutuhkan alat bantu yang bernama rekonsiliasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)