Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:58 WIB
Detail
ArtikelPedoman Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.18/Menhut-II/2011 tanggal 30 Maret 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3060 (Apr. 2011), page L1-L21.
Topik: Menteri Kehutanan; UUD 1945; Peraturan Menteri Kehutanan; Kawasan Hutan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14, Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)