Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:02 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 ahun 2011 tanggal 4 April 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3060 (Apr. 2011), page A1-A3.
Topik: Peraturan Pemerintah; Presiden Republik Indoneai; UUD 1945; angkutan di Perairan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.89
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)