Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:47 WIB
Detail
BukuPelaku Usaha Online Shop K Di Media Sosial Facebook Yang Merugikan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Kain Katun Jepang Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: KURINGA, NADIRA ISNINDIATI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Konsumen; Pelaku Usaha; Online Shop; Transaksi Jual Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Online Shop adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari mereka yang menjual barang atau jasa melalui internet dimana antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu atau melakukan kontak secara langsung. Barang yang diperjualbelikan ditawarkan dengan gambar yang ada di suatu halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet (website) atau toko maya. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang atau pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen. Jika tidak hati-hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan, konsumen bisa menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunaan penulis adalah yuridis normatif (penelitian kepustakaan) yang dilakukan berdasarkan studi dan telaah bahan kepustakaan atau literatur dan mengacu pada norma dan peraturan hukum. Penulis juga memperoleh data melalui wawancara dengan konsumen dari Online Shop K. Objek dalam transaksi jual beli antara konsumen dengan pelaku usaha adalah kain katun Jepang. Dari transaksi jual beli secara online tersebut, konsumen dirugikan karena kain katun Jepang yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha telah melakukan wanprestasi atas kain katun Jepang tersebut. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dapat berupa ganti rugi sebagian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya. Konsumen dapat menempuh upaya hukum di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk penyelesaian sengketa, memperoleh kepastian hukum, dan memperoleh pertanggungjawaban dari pelaku usaha.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)