Dalam perkawinan poligami, masalah yang paling sering ditemui ialah masalah mengenai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ataupun harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum berlangsungnya perkawinan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam Putusan Pengadilan Agama Mataram No.0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr, Pewaris melakukan perkawinan poligami, permasalahan yang timbul ialah isteri pertama dan anak-anaknya selaku Penggugat menuntut haknya terhadap objek waris yang dianggap telah dikuasai secara sepihak oleh anak-anak dari almarhumah isteri ketiga Pewaris selaku Tergugat. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No.0095/Pdt.G/2015/PTA.Mtr Pengguat mengajukan banding, karena ada beberapa objek waris yang belum dibagi haknya kepada Pembanding dan Terbanding. Sehingga masalah penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan pembagian harta bersama di dalam perkawinan poligami menurut KHI dan Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan harta warisan dalam perkawinan poligami. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa isteri pertama mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Begitu pula dengan isteri kedua, isteri ketiga dan seterusnya memiliki hak masing-masing terhadap harta bersama yang di peroleh pada saat perkawinan masing-masing dengan suaminya. Dengan begitu, isteri-isteri setelah perkawinan dengan isteri pertama tidak memiliki hak terhadap harta bersama yang di peroleh dalam perkawinan isteri pertama dengan suaminya dan begitu juga seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) Kompilasi Hukum islam. |