(E) Penelitian ini membahas tentang Pertimbangan Presiden Dalam Memberikan Grasi Ditinjau dari Aspek Keadilan. Permasalahan dari penelitian ini adalah : (1) Apa yang menjadi dasar atau alasan dikabulkan atau tidaknya permohonan grasi?, (2) Apakah grasi yang diberikan oleh presiden kepada terpidana sudah memenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data penelitian berupa data primer dan data sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : Dasar atau alasan dalam mengabulkan atau tidaknya permohonan grasi adalah aspek keadilan dan pemenuhan Undang-Undang mengenai grasi itu sendiri, karena grasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh Presiden untuk memberikan rasa nyaman kepada rakyatnya untuk mencari keadilan, disaat masyarakat sudah nyaman dalam mencari keadilan, disitulah keadilan sudah terpenuhi, dan juga sebagai bukti konkret kalau Presiden sudah menjalankan Undang-Undang, khususnya perwujudan dari konsideran butir C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana harus mencerminkan keadilan, perlindungan Hak Asasi Manusia dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Grasi yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana sudah memenuhi aspek keadilan karena setiap warga negara yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap dapat mengajukan grasi, dan grasi adalah salah satu usaha Presiden untuk memberikan kondisi yang nyaman bagi masyarakatnya untuk mencari keadilan, kalau dilihat dari kepastian hukum, pemberian grasi belum sepenuhnya memenuhi kepastian hukum. Kalau dilihat dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, grasi sudah memenuhi kepastian hukum karena Pemberian Grasi adalah usaha Presiden untuk memberikan keadilan bagi masyarakatnya, dan juga Grasi sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang tersendiri. Tetapi kalau dilihat dari pengertian kepastian hukum itu sendiri, grasi belum memenuhi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah, hukum harus bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, dan hukum harus dibuat dengan rumusan yang bisa dimengerti oleh masyarakat umum. Dalam hal ini terdapat pertanyaan besar yang tidak terjawab di dalam masyarakat, yaitu bagaimana kriterianya seseorang terpidana dapat diterima atau ditolak permohonan grasinya?, karena dalam amar Keputusan Grasi Presiden, tidak ada penjabaran secara detail mengapa Presiden menolak atau mengabulkan permohonan Grasi. Apabila ada suatu peraturan yang mengatur kriteria-kriteria apa saja seorang terpidana dapat dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonan grasinya, maka dari itu pertanyaan besar tersebut akan terjawab dan masyarakat memiliki tolak ukur, dalam setiap Keputusan Grasi yang dikeluarkan oleh Presiden, dan masyarakatpun dapat lebih memahami rumusan Undang-Undang Mengenai Grasi dan Keputusan Presiden Mengenai Grasi itu sendiri. |