Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak Di Indonesia
Bibliografi
Author:
MIRZA, PRANITI PUTRI
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Clickwrap Agreement
;
Hukum Kontrak
;
Perjanjian Lisensi.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Praniti Putri Mirza’s Undergraduate Theses.pdf
(2.17MB;
51 download
)
Abstract
(E) Berbagai fitur penunjang aktivitas manusia yang berupa perangkat lunak (software) pada smartphone dilindungi oleh hak cipta melalui perjanjian lisensi. Salah satu bentuk perjanjian lisensi yakni clickwrap agreement. Ciri khas dari clickwrap agreement adalah bentuk persetujuan pengguna terhadap clickwrap agreement dilakukan dengan mengeklik tombol atau mencentang kotak yang bertuliskan “I Agree”, dengan menyetujui clickwrap agreement tersebut maka pengguna mempunyai hak pakai atas perangkat lunak tersebut. Banyak penyedia perangkat lunak yang berasal dari negara di luar Indonesia, sehingga belum tentu clickwrap agreement yang diberlakukan telah sesuai dengan tatanan hukum kontrak atau prinsip-prinsip hukum kontrak yang dianut di Indonesia. Ditinjau dari sumber hukum kontrak yang utama berlaku di Indonesia yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, clickwrap agreement telah memenuhi syarat sahnya kontrak yang termaktub dalam Pasal 1320. Mengacu pada ketentuan yang lebih spesifik yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, clickwrap agreement telah sesuai dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalamnya. Namun terdapat ketentuan seperti kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia belum sepenuhnya terlaksana di Indonesia, dapat dilihat dari beberapa clickwrap agreement dengan penyedia perangkat lunak yang berasal dari luar Indonesia kerap hanya memiliki english version. Apabila dilihat secara general maka dapat disimpulkan bahwa clickwrap agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak di Indonesia sehingga apabila terjadi sengketa dikemudian hari antara pengguna dengan penyedia perangkat lunak disebabkan oleh clickwrap agreement, maka clickwrap agreement tersebut mengikat para pihak dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Sehingga untuk memitigasi resiko, sebaiknya pengguna membaca terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang dilarang di dalam clickwrap agreement.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)