Seiring dengan peningkatan penggunaan jasa angkutan udara, muncul masalah perihal keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan sebagai konsumen yang merupakan akibat dari kurangnya perhatian Maskapai Penerbangan terhadap kualitas dari pelayanannya.. Kelalaian konsumen yang seringkali hanya menuntut hak dan lupa untuk menjalankan kewajibannya sebagai konsumen juga meningkatan probabilitas terjadinya resiko tersebut. Kurangnya kejelasan informasi mengenai tanggung jawab Maskapai Penerbangan sebagai pelaku usaha serta perihal ganti rugi terhadap kerugian barang bawaan penumpang membuat konsumen dirugikan. Pelaku usaha penerbangan seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Penerbangan.Penulisan hukum ini mengambil satu contoh kasus, yaitu kasus antara Umbu S. Samapatty dengan Lion Air. Dalam kasus ini, Umbu S. Samapatty menggunakan Maskapai Penerbangan Lion Air, namun ternyata Lion Air menghilangkan bagasi tercatat milik Umbu S. Samapatty. Umbu S. Samapatty sayangnya tidak melaporkan mengenai isi bagasi tercatatnya, dimana ternyata isinya adalah barang-barang berharga dengan nilai kurang lebih 2,9 Miliar Rupiah. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan atas kehilangan bagasi tercatat milik konsumen di Bandar Udara dan pemenuhan hak konsumen berupa ganti rugi oleh Maskapai Penerbangan selaku pelaku usaha atas kehilangan bagasi tercatat. Penulisan hukum ini membahas mengenai pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan selaku pelaku usaha atas hilangnya bagasi tercatat milik konsumen, ditinjau dari teori-teori atau prinsip pertanggungjawaban pengangkut dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut Permenhub Nomor 77 Tahun 2011). |