Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim mempunyai posisi strategis dalam The Global Supply Chain System dan The Centre of Gravity dengan potensi sumber daya alam yang melimpah di laut Indonesia. Dengan kedudukannya tersebut, Indonesia menghadapi banyak ancaman faktual dan potensi ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Kondisi tersebut kurang didukung dengan sarana prasarana sehingga mengakibatkan wilayah yurisdiksi Indonesia rawan terhadap berbagai pelanggaran dan kejahatan di laut. Kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia yang menurut taksiran Kementrian Kelautan dan Perikanan telah merugikan negara lebih dari 100 triliun per tahun ini sudah tentu tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena selain telah menjadi ancaman serius bagi keamanan maritime juga telah membawa kerugian besar bagi negara Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan mengenai bagaimanakah hak dan kewajiban Indonesia sebagai peserta UNCLOS terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di Wilayah Laut Indonesia? Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hokum yang objek kajiannya meliputi ketentuan – ketentuan perundang – undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum. Tipe penelitiannya adalahdeskriptif, yakni memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis hasil penelitiannya dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini penulis menarik kesimpulan Kewajiban Indonesia dalam bentuk pembuatan undang-undang sebagai tindak lanjut telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 sudah dilakukan, yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Penggunaan Sumber Daya Alam di Zona Ekonomi Eksklusif, dan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Secara lengkap mengatur persoalan perikanan bahkan sudah menetapkan pengadilan perikanan sebagai upaya mencegah dan menghukum para pelaku illegal fishing. |