Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Isteri Dalam Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2350/Pdt.G/2013/Pa.Tgrs Ditinjau Dari Hukum Perkawinan Di Indonesia
Bibliografi
Author:
CLAUDIA, FINNA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Perkawinan
;
Pemalsuan Identitas
;
Hukum Perkawinan Di Indonesia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Finna Claudia’s Undergraduate Theses_2018.pdf
(854.38KB;
5 download
)
Abstract
Dalam melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat maupun rukun di dalam perkawinan. Salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan, termasuk di dalamnya telah diketahuinya kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak. Rukun perkawinan salah satu yang harus dipenuhi adalah dua orang saksi yang adil, setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Syarat maupun rukun perkawinan yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dapat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian dengan mengolah data diperoleh baik dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang ada serta putusan pengadilan. Buku, jurnal, artikel yang berhubungan dengan pembatalan perkawinan. Serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembatalan perkawinan. Skripsi dengan judul “Analisis Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Isteri Dalam Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2350/Pdt.G/2013/PA.Tgrs DiTinjau Dari Hukum Perkawinan Di Indonesia” ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis hukum terkait pembatalan perkawinan yang disebabkan karena pemalsuan identitas isteri dalam Putusan Nomor 2350/Pdt.G/2013/PA.Tgrs ditinjau dari Hukum Perkawinan Di Indonesia, 2. Bagaimana prosedur pembatalan perkawinan yang disebabkan karena pemalsuan identitas isteri dalam Putusan Nomor 2350/Pdt.G/2013/PA.Tgrs ditinjau dari Hukum Perkawinan Di Indonesia. Pokok masalah disini adalah dimana Pemohon yang sebagai Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II. Permohonan pembatalan perkawinan dalam kasus ini bermula dari diketahuinya status Termohon I yang ternyata ketika menikah dengan Termohon II menggunakan identitas diri yang tidak benar yang mengaku Perawan dan masih terikat perkawinan dengan pihak lain yaitu dengan Suami Pertama Termohon I. Kenyataan tersebut merupakan bukti tidak terpenuhinya salah satu syarat perkawinan yang mengakibatkan perkawinan itu dapat dimohonkan pembatalan. Disini Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Pemohon untuk perkawinan yang dilangsungkan oleh Termohon I dan Termohon II dapat dibatalkan karena adanya pemalsuan identitas dari pihak yang akan melangsungkan perkawinan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)