Dalam setahun terakhir setidaknya terdapat 64 (enam puluh empat) kasus Ujaran Kebencian yang masuk ke dalam Cyber Crime Polda Metro Jaya. Penelitian ini membahas upaya Polri dalam menangani tindak pidana Ujaran Kebencian sesuai dengan SE Kapolri Nomor SE/06/X/2015 dan membahas apa saja aturan yang dijadikan landasan operasional Polri dalam menangani tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian di Cyber Crime Polda Metro Jaya, SE Kapolri Nomor SE/06/X/2015 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjadi landasan operasional kerja Polri dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan dalam penanganan tindak pidana tersebut, Polri terlebih dahulu melakukan tindakan prevenif atau pencegahan. Jika tindakan preventif tidak bisa menyelesaikan masalah, maka Polri akan menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP. |