Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Karya Arsitektur Berupa Gambar Rancang Bangun Berdasarka Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author:
ANTHONIO, MARC
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Karya Arsitektur
;
Gambar Rancangan Bangunan
;
Dan Pencipta
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marc Anthonia’s Undergraduate Theses.pdf
(429.1KB;
45 download
)
Abstract
(E) Perkembangan pembangunan saat ini semakin maju dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan manusia untuk tempat tinggal dan kebutuhan yang lain juga tumbuh dengan pesat. Karya arsitektur diperlukan untuk proses dalam pembangunan fisik berupa gedung, jembatan, dan lain – lain. Jadi sangat dibutuhkan perlindungan hukum atas karya arsitektur untuk menghindari adanya pelanggaran hukum terhadap karya arsitektur. Seiring dengan perkembangan itu, ada permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yaitu, perlindungan hukum atas karya arsitektur berupa gambar rancangan bangunan, pencipta karya arsitektur dalam sebuah perusahaan developer, dan upaya hukum penyelesaian sengketa karya arsitektur yang ditiru oleh orang lain. Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa suatu karya arsitektur dalam bentuk gambar rancangan bangunan dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Karya arsitektur merupakan salah satu obyek ciptaan di lingkungan hak cipta sehingga perlindungan hukum atas karya arsitektur berupa gambar rancangan bangunan sudah secara otomatis telah dilindungi oleh hukum jika ciptaan tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalam penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan atas karya arsitektur dalam bentuk gambar rancangan bangunan yang dibuat oleh arsitek yang bekerja di sebuah perusahaan developer; dan upaya hukum bila terjadi sengketa antara arsitek dan arsitek lain atau orang lain. Dalam hal ini, arsitek sebagai pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan. Sedangkan perusahaan developer hanya memiliki hak ekonomi saja. Kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan sesuai yang tertera dalam Pasal 36 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam permasalahan tersebut, penelitian ini juga diperlukan untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa karya arsitektur yang ditiru oleh arsitek lain atau orang lain. Upaya hukum penyelesaian sengketa karya arsitektur berupa gambar rancangan bangunan yang ditiru oleh arsitek lain atau orang lain dapat melalui jalur hukum atau jalur diluar hukum seperti alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Suatu hasil karya arsitektur berupa gambar rancangan bangunan yang ditiru atau dijiplak dan digandakan baik seluruh atau sebagian oleh orang lain atau arsitek lain tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)