Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Kerugian Penggunaan Fasilitas Eskalator Yang Disediakan Oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua
Bibliografi
Author:
HARTONO, RHEZA FERDIAN
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Penyelesaian Sengketa
;
Eskalator
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rheza Ferdian Hartono’s Undergraduate Theses.pdf
(7.67MB;
127 download
)
Abstract
ITC Mangga Dua merupakan salah satu pusat perbelanjaan terpopuler di Jakarta. Pusat perbelanjaan ini terdiri dari tujuh lantai. Untuk menghubungkan masing-masing lantai, terdapat fasilitas tangga berjalan yang bernama Eskalator. Dalam penggunaan eskalator/tangga berjalan,eskalator yang terdapat di ITC Mangga Dua pernah menimbulkan korban,seorang anak kecil pernah mengalami kecelakaan yaitu kakinya terjepit. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan kegelisahan terhadap konsumen dikarenakan eskalator telah menjadi bagian dari konsumen dalam menjalankan aktivitas berbelanja sehari-hari. Metode penelitian yang Penulis gunakan dalam melakukan penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai standar keselamatan eskalator yang digunakan oleh Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan eskalator. Terdapat empat peraturan yang mengatur mengenai standar keselamatan pengoperasian eskalator,peraturan-peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan EskalatordanPeraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Keempat peraturan tersebut harus dipenuhi,selain itu keempat peraturan memiliki keterkaitan satu sama lain. Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah merupakan bukti terkuat bahwa fasilitas eskalator yang tersedia telah memenuhi standar keselamatan, namun dengan kepemilikan sertifikat Laik Fungsi tersebut bukan berarti fasilitas eskalator yang disediakan oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan menjadi sepenuhnya aman dan menutup peluang terhadap konsumen untuk melakukan upaya hukum. Konsumen tetap dapat melakukan upaya hukum apabila terjadi kecelakaan yang merugikannya. Upaya hukum penyelesaian sengketa yang dilakukan dapat berupa penyelesaian sengketa di pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Dalam hal terjadi kecelakaan eskalator, upaya hukum yang pertama kali dilakukan adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan, apabila penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebut tidak berhasil,baru dilakukan penyelesaian sengketa di pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)