Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penolakan Klaim Asuransi Oleh PT. Asuransi Sequis Life Terhadap Ahli Waris Tertanggung
Bibliografi
Author: RADITYA, YUDHISTIRA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Fakta Material; Prinsip Itikad Baik; Klaim Asuransi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yudhistira Raditya’s Undergraduate Theses.pdf (824.33KB; 11 download)
Abstract
Asuransi sebagai peralihan resiko, yang berarti bahwa hakekat asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi atas terjadinya suatu kerugian yang tidak terduga sebelumnya dan juga menimpa obyek yang dipertanggungkan. Penulisan hukum ini membahas mengenai perjanjian asuransi jiwa dimana Winnard Sebayang sebagai pihak tertanggung mengikatkan dirinya ke dalam perjanjian asuransi dengan pihak Sequis Life sebagai pihak penanggung. Tertanggung telah menunjuk istri dan anaknya sebagai ahli waris dalam perjanjian asuransi tersebut. Tertanggung dinyatakan meninggal dunia, diduga jatuh karena kecelakaan di kolam pemancingan di daerah Cilandak. Kecelakaan tersebut terjadi ketika tertanggung hendak keluar dari lingkungan kolam pemancingan. Pihak ahli waris tertanggung yakni istri dan anaknya mengajukan klaim asuransi kepada pihak penanggung, namun klaim asuransi atas kecelakaan yang menimpa dan mengakibatkan tertanggung meninggal dunia ditolak. Dengan adanya penolakan klaim asuransi ahli waris tertanggung mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan tujuan agar pihak penanggung membayar klaim asuransi yang didasarkan pada perjanjian asuransi jiwa. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis-normatif (penelitian kepustakaan), yang dilakukan berdasarkan studi dan telaah bahan kepustakaan atau literatur. Penulisan hukum ini membahas mengenai faktor apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya penolakan pembayaran klaim asuransi oleh pihak PT. Asuransi Sequis Life terhadap ahli waris tertanggung dan kesesuaian penolakan klaim asuransi oleh PT. Asuransi Sequis Life terhadap ahli waris tertanggung dengan prinsip itikad baik. Penanggung tidak dapat menolak memberikan klaim kepada ahli waris tertanggung dengan dasar adanya perbedaan penafsiran, karena dalam Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa jika kata kata suatu persetujuan jelas tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. Penolakan klaim asuransi oleh pihak penanggung dinilai tidak sesuai itikad baik dikarenakan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) tidak terdapat fakta material yang dapat dijadikan sebagai alasan penolakan klaim asuransi oleh pihak tertanggung
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)