Kerjasama antar negara diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah yang timbul baik di Negara Peminta maupun Negara Diminta. Dalam hal kerjasama dalam bidang hukum dan peradilan pidana, masalahnya adalah berkenaan dengan yurisdiksi atas orang yang sedang dalam proses penerapan hukum pidananya (dari tahap penyelidikan, penyidikan, proses peradilannya sampai kepada pelaksanaan hukumannya) terhadap kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berkaitan dengan yurisdiksi negara lain. Untuk menimalisasi terjadinya friksi antar negara berkaitan dengan tindak pidana transnasional, perjanjian antar negara merupakan salah satu solusinya, dengan perjanjian tersebut diharapkan terjadi pengertian saling menguntungkan antar negara dan mengurangi bentuk modus operandi kejahatan-kejahatan yang merupakan musuh bersama masyarakat dunia. Untuk mengantisipasi modus operandi kejahatan tersebut, Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal alik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance), Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah Republik Indonesia kepada negara diminta antara lain menyangkut pengajuan permintaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengidentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dari bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang. |