Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembatasan Prinsip Sosial Hak Kekayaan Intelektual Dalam Merek Terdaftar Yang Menjadi Istilah Generik
Bibliografi
Author:
AURYN, GEOFFREY
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Hak Kekayaan Intelektual
;
Merek
;
Generik.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Geoffrey Auryn‘s Undergraduate Theses.pdf
(1.21MB;
40 download
)
Abstract
Merek terdaftar yang menjadi istilah generik adalah keberadaan suatu merek terdaftar sebagai tanda pembeda yang beralih menjadi istilah umum dikalangan masyarakat dan kehilangan daya pembedanya. Merek terdaftar merupakan suatu bentuk kepemilikan eksklusif milik subjek hukum tertentu atas tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, dengan menjabarkan penjelasan-penjelasan secara detail sehingga keseluruhannya membentuk kesatuan yang logis. Perlindungan atas merek tidak dapat diberikan jika objek yang dilindungi secara eksklusif tersebut merupakan sesuatu yang merupakan milik umum, sehingga menjadi penting prinsip sosial dalam hak kekayaan intelektual yang memberi perlindungan terhadap kepentingan perorangan sebagai pemilik hak eksklusif merek maupun kepentingan masyarakat sebagai pemilik istilah umum. Batasan-batasan suatu merek dapat dikatakan telah menjadi istilah generik dapat diketahui melalui pertimbangan putusan-putusan pengadilan dan pendapat ahli yang diharapkan dapat menjadi acuan terhadap hal-hal yang dapat menentukan apakah suatu merek terdaftar sudah berubah menjadi istilah generik atau belum. Kaitannya dengan prinsip sosial dalam hak kekayaan intelektual, maka prinsip sosial berperan sebagai penyeimbang hak eksklusif khususnya merek dengan berbagai bentuk pengaturannya, seperti adanya jangka waktu perlindungan merek, bukti bahwa merek masih aktif digunakan dalam perdagangan, tidak dapat didaftarkannya istilah umum sebagai merek, dan hak setiap orang untuk mendaftarkan merek menggunakan istilah generik dengan menambahkan kata tambahan lain selama memiliki unsur pembeda.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)