Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dilema Polis Asuransi Yang Dipakai Sebagai Jaminan Pelunasan Suatu Kredit (Putusan No 424/K/PDT/2012)
Bibliografi
Author:
AUXILIADORA, MARIA
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Polis Asuransi Jiwa
;
Jaminan
;
Kredit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Abstract
Pada masa sekarang kredit bukanlah merupakan suatu hal yang lazim bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan kehidupan maupun untuk menunjang usaha. dalam pemberian kredit adanya asas kepercayaan merupakan hal yang sangat penting, namun untuk menghindari kerugian yang akan dialami kreditur apabila debitur tidak mengembalikan kredit yang telah diberi maka dalam praktiknya suatu kredit membutuhkan adanya jaminan. Jaminan terdapat dua jenis jaminan pokok dan jaminan tambahan. Kedua jaminan tersebut sama – sama berfungsi untuk memberikan rasa ‘aman’ kepada kreditur. Namun bagaimana apabila jaminan dalam suatu kredit diangap batal demi hukum akibat adanya pelanggaran. Dalam kasus Putusan No 424/K/Pdt/2012 Erna Dwiningsih selaku istri dari Alm. Drs Soehermanto yang merupakan debitur dari PT Bank Bumi Putera, dan Tertanggung dari asuransi jiwa PT Asuransi Central Asia Raya mengugat PT Bank Bumi Putera serta PT Asuransi Central Asia Raya. Hal tersebut dikarenakan Erna tidak menerima bahwa Klaim dari Polis Asuransi Jiwa Kredit milik suaminya tidak diberikan oleh PT Asuransi Central Asia Raya dikarenakan dianggap batal demi hukum karena Tertanggung (Drs. Soehermanto) telah menyembunyikan fakta penyakit kanker yang dideritanya dalam penutupan asuransi jiwa kredit tersebut. Namun ternyata pelanggaran tersebut nyatanya terbukti dalam pengadilan sehingga polis asuransi jiwa kredit tersebut dinyatakan batal, namun hal tersebut tidak mempengaruhi kredit yang ada.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.734375 second(s)