Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:13 WIB
Detail
ArtikelPetunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2011 (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.03/Menhut-II/2011 tanggal 13 Januari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3053 (Apr. 2011), page L1-L2.
Topik: Menteri Kehutanan; Peraturan Menteri kehutanan; UUD 1945; Dana Alokasi Khusus
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)